Jumat, 19 Oktober 2018

DPR Desak KPK Tuntaskan Skandal Century



Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) prihatin dengan belum tuntasnya kasus Bank Century. Sebab, sudah hampir 10 tahun kasus itu belum ada kemajuan berarti.
"Kami inisiasi hak angket Bank Centurykami bersembilan. Sudah hampir 10 tahun kasus ini terus menggantung. Kehadiran kawan-kawan di sini menyatakan prihatin kasus ini hingga saat ini belum tuntas," ujar Bamsoet seusai bertemu inisiator skandal Bank Century di kompleks parlemen Senayan Jakarta Selasa (25/9).
Pada Selasa siang, Bamsoet menggelar rapat dengan inisiator angket skandal Bank Century di antaranya politisi PDIP Maruarar Sirait, politisi PKS Andi Rahmat, Politisi PKB Lili Wahid, politisi Golkar Misbakhun.
Bamsoet mengaku prihatin kalau kasus Century tidak tuntas. Hal itu, kata dia, tidak boleh dibiarkan dan dia mendorong agar itu dituntaskan apalagi jelang pilpres dan pileg.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai kasus ini harus segera diselesaikan agar para tokoh yang pernah disebut-sebut terlibat, salah satunya adalah SBY.  "Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnyaKarenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum."Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.
Sumber : Akurat.co

MAKI Serahkan Laporan Khusus Bank Century Ke KPK


Kasus Bank Century akan dilibatkan babak baru lagi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama putri mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bdi Mulya, Nadia Mulya akan menyerahkan bukti-bukti kasus yang tergolong tenggalam paska tahun 2014 lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dokumen kasus aBank Century ini akan diserahkan ke KPK.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali ke KPK untuk menjalankan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat perkara Century," kata Daniel Antara di Jakarta, Selasa, 18 September 2018 malam. 
Untuk mendapatkan KPK, bagi para MAKI adalah untuk memperkaya siapa yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. 

Menurut Boyamin, bukti-bukti yang akan diserahkan pihaknya juga untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki KPK untuk mengusut dugaan pelaku lainnya dalam kasus korupsi Bank Century yang belum tersentuh hukum.
"Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK. Kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat Preperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat," ujarnya.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Ungkap Tuntas Kasus Century


Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan penanganan kasus dana talangan Rp.6,7 triliun ke Bank Century, termasuk meminta keterangan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Kasus Bank Century kembali mencuat setelah diberitakan media dari Hong Kong, Asia Sentinel, dengan judul ‘Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy’. Hasil investigasi yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan pemerintahan SBY telah melakukan konspirasi pencucian uang US$12 miliar (sekira Rp.177 triliun) dalam bailout Bank Century.
Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Sumber : Akurat.co