Kamis, 16 April 2020

Kini Polisi Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pembobolan BCA

Berita Satu - Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku pembobolan Bank BCA yakni Frandika 28 tahun, Geri (22) dan Heylem Betika (32). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan tersangka meraup Rp 63 juta dari aksinya.

"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.

Nana sudah menjelaskan, pelaku melakukan top up dengan virtual account yang sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali, sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang.

Kepala Bidang Hamas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem. 

"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.

Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil pembobolan bank disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.


Sumber : Tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar